Cara Cek PT Terdaftar di OJK - Ketika kamu membaca artikel di bawah ini, diharapkan kamu bisa mengetahui bagaimana cara cek perusahaan atau PT yang terdaftar di OJK. Hal ini penting agar kamu bisa melihat apakah sebuah perusahaan itu resmi sehingga kamu bisa berinvestasi dengan aman, mengingat saat ini banyak perusahan investasi bodong.
Ketika kamu akan melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan, terutama berkaitan dengan investasi maka kamu harus melihat perrusahaan tersebut memiliki legalitas yang jelas. Cara yang paling mudah untuk mencek nya adalah dengan melihat apakah perusahan tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau tidak.
Tidak jarang sebuah perusahaan yang menawarkan kerjasama mengaku sudah memiliki legalitas dan terdaftar di OJK, namun kamu jangan mudah tergiur dengan janji dan pernyataan manis, marketing perusahaan tersebut.
Kamu bisa memastikan bahwa perusahaan tersebut benar-benar resmi dan terdaftar dengan mencek secara langsung, apakah terdaftar di OJK atau tidak. Sebelum lebih lanjut mengenai cara cek PT terdaftar di OJK sebaiknya kamu baca beberapa hal berikut ini.
Apakah OJK itu?
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga yang bersifat independen bertugas dalam mengawasi seluruh kegiatan keuangan di Indonesia. Pada dasarnya, semua kegiatan perusahaan yang mengelola keuangan harus terdaftar dan diawasi secara langsung oleh lembaga tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 OJK memiliki tugas utama yaitu melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor jasa keuangan lainnya. Kita ketahui, perusahaan yang mengelola keuangan yaitu dari asuransi, lembaga pembiayaan, dana pensiun, hingga jasa keuangan lainnya.
Oleh karena nya, lembaga ini intinya bertugas mengawasi perizinan pendirian bank, pembukaan kantor cabang, berdasarkan kempemilikan, hingga hal berkaitan dengan merger perusahaan, cabut izin usaha perusahaan bank.
Hal lain adalah kesehatan bank menjadi pengawasan OJK, dalam artian jika sebuah bank atau perusahaan pengelolaan keuangan tidak sehat dalam manajemen perusaan maka OJK bisa membekukan perusahaan tersebut. Keberadaan lembaga pengawasan keuangan ini menjamin rasa aman dalam bertransaksi ataupun menyimpat dalam bank atau perusahaan tersebut.
Selain perbankan, lemabaga keuangan non bank juga menjadi salah satu di bawah pengawasan OJK, seperti halnya perusahaan yang menawarkan investasi, semisal asuransi dll.
Saat ini banyak perusahaan keuangn yang tidak resmi atau ilegal yang menawarkan investasi, namun setelah ditelusuri ternyata perusahaan tersebut tidak terdaftar atau bisa dikatakan perusahan investasi bodong. Dalam hal ini, OJK memiliki kewenangan mengambil tindakan tegas dengan menghentikan semua aktivitas perusahaan tersebut dan mengumumkannya agar masyarakat tidak mudah tertipu dan merugi saat berinvestasi.
Bagaimana Cara Mengetahui Perusahan Legal atau Ilegal
Saat ini, selain perusahaan berkedok investasi namun bodong, yang perlu diwasapadai selanjutnya adalah perusahaan pintech atau finansial technologi yang menawarkan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menawarkan bunga kecil padahal ketika kamu masuk jeratannya, maka kemudian bunga akan membesar dengan sendirinya.
Oleh karena itu, sebelum kamu meminjam di perusaan pinjol maka pastikan dengan cara cek PT terdaftar atau tidak.
Ciri-ciri perusahan legal atau ilegal
Beeberapa ciri-ciri perusahan investasi atau pinjaman online yang ilegal adalah, pertama menawarkan pinjaman mudah dan besar dengan bunga yang ringan, padahal selanjutnya bisa semakin besar. Jika perusahan investasi, maka mereka dengan mudahnya menawarkan keuntungan yang menggiurkan dalam waktu singkat.
Selanjutnya, mereka biasanya menawarkan bonus-bonus besar yang kadang tidak masuk akal. Selanjutnya, banyak juga yang menggunakan public figur dalam marketingnya sehingga orang mudah percaya dan gabung dengan investasi yang ditawarkan.
Cara Menghindari Investasi Bodong
Sebenarnya sangat mudah ketika kamu ingin menghindari investasi ilegal. Hal yang pertama harus dilakukan adalah kamu harus cek perusahaan terdaftar di OJK atau tidak.
Selain itu, kamu harus melek investasi dengan menambah wawasan dalam hal keuangan dan investasi. Banyak membaca sehingga kamu bisa memilih perusahan investasi yang tepat. Selanjutnya kamu harus sering konsultasi dengan ahli keuangan atau orang yang sudah paham tentang investasi.
Cara Cek Perusahaan yang Terdaftar
Nah, langkah selanjutnya yang paling penting adalah cek perusahan tersebut apakah terdaftar di OJK atau tidak. Berikut langkah-langkah yang harus kamu lakukan!
- Cara Cek Perusahaan Melalui Situs Resmi
Langkah pertama adalah cara ceknya dengan membuka situs ojk.go.id, kemudian pada halaman depan kamu bisa mengklik "Daftar Pinjaman Online Berizin di OJK" setelah itu kamu bisa cek nama perusahaan yang menawarkan jasa pinjaman online, jika tidak terdaftar bisa dipastikan bahwa perusahan tersebut adalah ilegal atau perusahaan pinjol bodong.
Langkah lainnya adalah dengan memilih kanal IKNB, kemudian klik “Fintech”. Kamu bisa mencek daftar perusahaan fintech yang sudah terdaftar izin atau belum/tidak.
atau kamu bisa mengakses sikapiuangmu.ojk.id. untuk mengetahui legalitas perusahaan keuangan itu.
- Cara Cek Perusahaan dengan Surat Izin Resmi
Selain di situs OJK, kamu bisa menanyakan ke perusahaan tersebut apakah memiliki surat izin resmi atau belum, jika mengaku sudah kamu bisa memintanya secara langsung, kemudian mencatata nomor register, kemudian kamu bisa langsung cek langsung di situs resmi OJK.
Informasi penting, ciri khusus surat izin asli, adalah terdapat kode QR. Dengan kode tersebut kamu bisa cek secara langsung di situs sipena.ojk.go.id.
- Cara Cek Perusahaan Resmi atau tidak dengan Kontak langsung pihak OJK
Langkah cek perusahaan yang terdaftar di OJK lainnya adalah dengan mengaksesnya melalui telepon, WhatsApp, dan alamat email resmi.
Kamu bisa kontak langsung OJK di 157 atau bisa melalui WhatsApp ke nomor 081-157-157-157. atau melalui email OJK di konsumen@ojk.go.id.
Itulah beberapa cara cek perusahaan terdaftar di OJK. Bagi kamu yang ingin berinvestasi sebaiknya hati-hati, ketimbang merugi di kemudian hari.
0 Response to "Cara Cek PT Terdaftar di OJK"
Post a Comment